Temuan Lembaga Survei INDODATA: Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia Sangat Masif
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga survei INDODATA merilis potret peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Dalam perhitungan peredaran rokok ilegal di Indonesia, Indodata menemukan sebesar 28,12 persen responden yang sedang mengkonsumsi rokok ilegal.
Direktur Eksekutif INDODATA Danis TS Wahidin menjelaskan latar belakang survei ini berangkat dari perdebatan tentang relasi antara peningkatan dan tingginya cukai terhadap rokok resmi dengan rokok ilegal di Indonesia.
"Ini bukti bahwa ternyata penyebaran rokok ilegal di Indonesia sudah sangat masif dan berbeda jauh dengan temuan-temuan sebelumnya, penemuan kami (rokok ilegal) berada di atas 25 persen," kata Danis di Hotel Morrisey, Jakarta Pusat, Minggu (24/10).
Kemudian, jika konsumsi rokok ilegal itu dikonversi dengan pendapatan negara yang hilang, lanjut Danis, bisa mencapai Rp53,18 triliun.
Survei INDODATA ini dilakukan selama periode 13 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 13 kota provinsi di Indonesia dengan jumlah responden sebanyak 2.500 orang.
Metode yang digunakan kombinasi, yaitu survei di lapangan untuk mengetahui opini publik, menghitung perilaku masyarakat dari konsumsi merokok, lalu menghitung produksi rokok.
Secara demografi, hasil survei INDODATA menunjukkan kebanyakan perokok adalah laki-laki berusia 15-50 tahun, sudah menikah, rata-rata berpendidikan SMA, wirausaha, pegawai swasta, hingga mahasiswa.