Temuan Polisi di Rohul soal Kronologi Santri Tewas Direndam di Kolam
"Korban (Hafis, red) tidak keluar keluar dari kolam,” uc Fandri.
LS pun menyuruh para santri mencari Hafis di dalam kolam.
“Korban dikeluarkan dari dalam kolam dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong lagi,” kata Fandri.
Polsek Kunto Darussalam yang menerima informasi soal itu langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan dari para saksi, polisi menduga LS bertanggung jawab atas kematian Hafis.
Jajaran Polsek Kunto Darussalam pun menahan LS pada 28 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menjerat LS dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUH Pidana.
"Dia saat ini sudah ditahan di Polres Rokan Hulu,” ucap Fandri.(Mcr6/JPNN.com)