Temuan PPATK Rawan untuk Ganggu Kada
Diselewengkan untuk Lakukan PemerasanKamis, 18 Agustus 2011 – 16:36 WIB
JAKARTA - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang ribuan transaksi mencurigakan yang melibatkan kepala daerah dan keluarganya, dikhawatirkan akan menjadi alat baru bagi oknum aparat penegak hukum untuk memeras para kepala daerah. Karenanya, aparat penegak hukum diminta transparan dalam menangani dugaan korupsi yang menyangkut kepala daerah agar proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilakukan tidak diselewengkan.
Ia mencontohkankan seorang kepala daerah yang terpaksa harus merogoh kocek hingga puluhan miliar rupiah lantaran harus menghadapi oknum aparat penegak hukum. Neta menyebutkan, kepala daerah yang dituduh korupsi itu malah jadi korban pemerasan baru dari berbagai pihak. "Seorang bupati di Riau menghabiskan uang hingga Rp 11 miliar, untuk menghadapi tuduhan korupsi yang hanya Rp 7 miliar," sebut penulis buku "Jangan Bosan Mengkritik Polisi" itu.
Seperti diketahui, PPATK pada Juni lalu merilis data tentang ribuan transaksi mencurigakan. Data itu terdiri dari 1.135 transaksi oleh bendahara daerah, 379 transaksi oleh bupati, serta 339 transaksi oleh pejabat Pemda lainnya. Ketua PPATK Yunus Hisein mengungkapkan, salah satu praktik yang mencurigakan adalah penyalahgunaan dana alokasi umum (DAU) yang ditampung di rekening pribadi, kerabat dan bahkan diperuntukkan untuk membangun sebuah usaha
JAKARTA - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang ribuan transaksi mencurigakan yang melibatkan kepala daerah dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keteranga
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polri Periksa Pegawai Kementerian Komdigi yang Terlibat Judi Online
Kamis, 31 Oktober 2024 – 18:07 WIB - Humaniora
Mendiktisaintek Targetkan Mulai 2025 Jumlah Siswa yang Kuliah di Berkeley Meningkat
Kamis, 31 Oktober 2024 – 18:00 WIB - Nasional
Teliti Hashtag Judol di Medsos, Mahasiswi UPNVJ Raih Penghargaan di Ajang Internasional
Kamis, 31 Oktober 2024 – 17:24 WIB - Hukum
BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
Kamis, 31 Oktober 2024 – 17:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Bandung Dapat Amunisi Baru, Semen Padang dalam Bahaya
Kamis, 31 Oktober 2024 – 16:01 WIB - Hukum
Bupati Copot Camat Baito Gegara Kasus Supriyani, Sahroni: Apa Perlu Sampai Memutus Rezeki Orang?
Kamis, 31 Oktober 2024 – 16:34 WIB - Pilkada
Masinton Pasaribu Bikin Keok Lawannya di Pilbub Tapanuli Tengah versi LKPI
Kamis, 31 Oktober 2024 – 15:45 WIB - Jateng Terkini
Detik-detik Kecelakaan Maut Mobil Kru TV One di Tol Pemalang-Semarang
Kamis, 31 Oktober 2024 – 15:30 WIB - Istana
Menteri HAM Natalius Pigai Butuh Rp 1 Triliun Untuk Gaji Pegawai
Kamis, 31 Oktober 2024 – 13:30 WIB