Temukan Jasad Bayi Lapor Polisi, Ternyata Cucu Sendiri
“Nr dan TK masih dimintai keterangan. Pacar Nr kita jerat dengan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak bawah umur,” jelas Real.
Tersangka Nr saat ini sudah pulang ke rumahnya, setelah mendapatkan perawatan medis akibat pendarahan. Kasus ini akan diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berkaitan dengan tersangka Nr, diberlakukan sistem peradilan pidana anak.
“Tersangka Nr akan dijerat pasal 341 atau 342 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Real.
Kasus pembuangan bayi ini disikapi Wakil Bupati Sambas, Hj. Hairiah, SH, MH.
Dia mengaku prihatin atas kasus pembuangan bayi yang dilakukan Nr, 16. Parahnya lagi, pelaku merupakan siswi SMP.
“Ini pelajaran bagi orangtua, agar selalu melakukan pendekatan kepada anaknya. Saya juga prihatin, kasus ini bisa terjadi,” kata Hairiah, Kamis (2/3).
Menurutnya, aparatur penegak hukum tentunya akan berhati-hati menangani kasus ini. Apalagi hukumannya cukup berat, sementara pelakunya masih bawah umur dan berstatus pelajar.