Tenaga Ahli Menteri ATR BPN: Peran Pimpinan Penting dalam Mencegah Masalah Pertanahan
Menurut data Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, jumlah sengketa atau konflik tanah yang sudah selesai dalam kurun waktu 2015-2019 adalah 3.179 kasus, dan jumlah perkara pertanahan yang sudah diputuskan selesai oleh pengadilan adalah 3.015 kasus.
“Dari tipologi tersebut, kasus yang sering muncul adalah Pendaftaran Peralihan Tanah, Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Penetapan Batas/Letak Bidang, serta Penguasaan/Pemilikan Tanah Belum Terdaftar,” ungkap Hary.
Penanganan masalah pertanahan dapat dilakukan secara internal serta eksternal. Secara internal dilakukan melalui internalisasi nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni Melayani, Profesional dan Terpercaya.
Nilai-nilai ini perlu ditopang dengan kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual dan kecerdasan sosial..
Sementara dalam penanganan eksternal, dilakukan melalui tiga hal, yaitu preemtif, preventif, serta penegakan hukum (gakkum). Preemtif adalah melibatkan masyarakat untuk mendeteksi dan mengidetifikasi masalah pertanahan serta menemukan solusinya.
Kemudian preventif dengan membentuk saluran komunikasi antara Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat guna mendiskusikan masalah pertanahan yang perlu dipecahkan bersama.
"Penegakan hukum, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus sengketa pertanahan,” kata Hary.
Peran pimpinan dalam mencegah masalah pertanahan dengan memosisikan diri seorang pimpinan sebagai suri tauladan, pimpinan sebagai agen perubahan serta pemimpin sebagai pembimbing yang harus dapat melakukan koreksi sekaligus memberikan solusi dan juga mengambil keputusan.