Tenang, Gaji GTT Bisa Diambil dari Dana BOS
jpnn.com, SURABAYA - Guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) kini semakin mendapat perhatian dari pemerintah.
Dalam petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) yang terbaru disebutkan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, dana BOS bisa dipakai untuk membayar personel.
Termasuk pada jenjang SMA/SMK. Perinciannya, maksimal 15 persen dari total dana BOS digunakan untuk membayar guru honorer di sekolah negeri.
Sementara itu, maksimal 50 persen untuk sekolah swasta.
Agar guru honorer bisa dibayar melalui BOS, guru yang bersangkutan harus di-SK-kan terlebih dahulu.
Surat keputusan (SK) itu dibuat pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan.