Tenang...Siswa Tidak Wajib Beli Seragam
Proses daftar ulang di SMA dan SMK itu juga dipantau Ombudsman Perwakilan Jatim, Koordinator Bidang Pendidikan Ombudsman Jatim Vice Admira Frimaherera.
Dari sidak ombudsman ke beberapa SMA, banyaknya perincian berkas yang disyaratkan sekolah tersebut membuat banyak wali murid yang harus kembali pulang untuk melengkapi berkas.
Selain itu, Vice menerangkan, ombudsman menemukan pelanggaran dalam proses daftar ulang PPDB. Yakni, kewajiban membeli seragam yang disediakan koperasi sekolah.
Vice mengungkapkan, salah satu temuannya ada di SMKN 1.
Sekolah tersebut menarik biaya seragam untuk siswa mulai Rp 1,5 juta-Rp 1,7 juta.
Jumlah itu digunakan untuk membayar lima setel seragam.
''Kami sudah mewawancarai beberapa wali murid. Mereka mengaku keberatan dengan sistem tersebut,'' tuturnya.
Apalagi, batas pelunasan pembayaran seragam itu cukup singkat.