Tenang...Siswa Tidak Wajib Beli Seragam
Hanya dua hari. Terhitung dari saat daftar ulang PPDB hari pertama dibuka.
Sikap SMKN 1 yang mewajibkan wali murid untuk membeli seragam koperasi sekolah tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada bab 4, pasal 4, ayat 1, pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.
Selain tidak wajib, perlengkapan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyatakan, tidak boleh ada paksaan dalam pembelian seragam.
Siswa bisa membeli di sekolah, bisa juga di luar sekolah. Jika tidak membeli pun, tidak masalah.
Para siswa bisa menggunakan seragam dari kakak kelas sebelumnya.
Pihaknya bahkan menyiapkan dua setel seragam untuk siswa baru.