Tenggak Miras Oplosan, 3 Pemuda Meregang Nyawa
Sementara dua rekannya yakni D dan Dd pulang ke rumah yang berada di Kecamatan Kadudampit, Sukabumi.
Kemudian pada Selasa (25/6) sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Cisaat menerima laporan adanya penemuan pemuda di sekitar saung dalam kondisi kritis yang kemudian dilarikan ke RS Betha Medika Cisaat dan pukul 18.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dikembangkan, ternyata ada dua korban lainnya yakni D dan Dd. Pihak kepolisian pun kemudian mendatangi kediaman keluarga korban dan mendapatkan informasi keduanya pun sudah meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan tersebut.
Dari keterangan keluarga, D yang merupakan warga Kecamatan Kadudampit dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarganya pada Selasa sekitar pukul 14.45 WIB.
Sedangkan Dd meninggal dunia oleh pihak RSUD R Syamsudin SH di hari yang sama sekitar pukul 23.55 WIB.
"Keterangan dari keluarga dan pihak rumah sakit mereka meninggal karena keracunan miras oplosan yang dibuat oleh para korban dengan meracik dua botol alkohol 70 persen yang dicampur dengan tiga bungkus minuman suplemen," tambahnya.
Atas kejadian ini pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, karena selain dilarang oleh agama, perbuatan ini pun melanggar aturan yakni peraturan daerah setempat. (Antara/jpnn)