Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ternyata Ini Agenda Habib Hanif Setelah Keluar dari Penjara

Kamis, 27 Januari 2022 – 00:35 WIB
Ternyata Ini Agenda Habib Hanif Setelah Keluar dari Penjara - JPNN.COM
Menantu Habib Rizieq Syihab, Hanif Alatas saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim perkara swab RS Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Habib Hanif telah menjalani masa hukuman satu tahun penjara kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman kepada Habib Hanif satu tahun penjara.

Hakim menilai Habib Hanif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.

Hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Habib Hanif Alatas resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (24/1).

Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close