Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor
Napi yang di-Nusakambangan-kan itu harus memiliki sisa masa pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Ada proses seleksi untuk memastikan napi yang akan dipidah ke Nusakambangan itu berkelakuan baik dan bakatnya diketahui. Hal tersebut disebabkan pada saat itu penjara Nusakambangan menerapkan sistem open gesticht atau penjara terbuka.
Nusakambangan baru menjadi tempat untuk memenjarakan penjahat kelas kakap pada 1983. Ketika itu Menteri Kehakiman Ismail Saleh mengeluarkan instruksi tentang Nusakambangan sebagai tempat pembinaan napi yang sulit dibina di lapas lainnya.
Belakangan nama-nama kondang pernah menjadi napi di Nusakambangan. Pengusaha ternama Bob Hasan pernah menjadi napi di pulau penjara itu.
Tokoh berjuluk Raja Hutan itu merupakan napi kasus korupsi proyek pemotretan udara pada 1996. Nilai proyek di Departemen Kehutanan itu mencapai USD 87,080 juta untuk pemotretan areal hutan seluas 30,6 juta hektare.
Ada pula Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Putra Presiden Kedua RI Soeharto itu merupakan terpidana perkara pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita.
Tommy mengotaki pembunuhan terhadap Syaifuddin yang pada saat itu merupakan Ketua Muda Hukum Pidana Mahkamah Agung (MA).
Syaifuddin adalah ketua majelis hakim MA yang menangani permohonan kasasi Tommy dalam perkara korupsi tukar guling lahan seluas 150 hektare milik Bulog di Marunda, Jakarta Utara.