Tentara Ajudan Ayin Diperiksa
Rabu, 18 Juni 2008 – 09:59 WIB
”Saat ini sedang diperiksa oleh kesatuannya,” ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol James Wilson Sondakh. James belum memastikan apa bentuk sanksi bagi Serka Agus.
James menambahkan, tindakan itu jika terbukti bertentangan dengan kode etik prajurit dan UU 34 tentang TNI. ”Harus ditindak tegas jika memang benar. Tapi sementara ini kami baru mendapat informasi dari sumber yang katanya katanya, jadi belum jelas,” ujar James.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Ricardo Siagiaan juga mendukung pemeriksaan itu. ”Tidak dibenarkan bertugas sebagai ajudan pihak lain tanpa surat resmi penugasan,” katanya.
Jika prajurit itu diperbantukan sebagai ajudan menteri atau pejabat negara lain, TNI pasti dikirimi surat permintaan resmi. ”Untuk kedinasan pasti ada surat tugasnya. Kalau diluar itu berarti melanggar,” katanya.
Serka Agus Heriyanto terungkap sebagai intelijen TNI dalam persidangan Tipikor. Jaksa penuntut tiga kali gagal menghadirkan Agus sebagai saksi dalam persidangan Artalyta karena yang bersangkutan sedang melakukan tugas resmi. Menurut surat dari Den Intel Kodam Jaya , Agus sedang mencari senjata api milik mantan pejabat TNI Ad yang hilang.
Sikap cepat TNI AD memeriksa Agus dipuji anggota Komisi 1 DPR Al Muzammil Yusuf. ”Memang harus begitu. Jika terbukti bersalah harus ada tindakan tegas. Apalagi jika nyata-nyata dia dimanfaatkan oleh pihak lain diluar institusi negara,” katanya.