Tepat, SBY Dorong Gayus Tetap Ditangani Polisi
Agar Tidak Mendelegitimasi PolriRabu, 24 November 2010 – 21:21 WIB
Meskipun demikian Irman juga menegaskan, dalam rangka penegakkan hukum tidak ada larangan bagi KPK untuk mengambil alih kasus itu. Karena KPK, lanjutnya, tidak memerlukan izin presiden untuk mengusut kasus Gayus.
Sementara calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas, mengatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil-alih kasus Gayus Tambunan. "Dan itu sah," kata Busyro Muqodas Moqoddas saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Hanya saja yang perlu dijaga, lanjut Busyro, proses pengambilalihan itu harus transparan dan jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa dilecehkan. "Supaya dimasyarakat jangan sampai ada kesan telah terjadi tindak pelecehan terhadap pihak lain. Kuncinya adalah dialog," kata Busyro.(fas/jpnn)