Tepergok Berbuat Dosa, CB dan RZ Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Kamis, 08 Juli 2021 – 19:32 WIB
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)