Tepergok Berbuat Dosa, Mbak IR dan Om AAS Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampang Keduanya
jpnn.com, TANJUNGBALAI - Dua orang berlainan jenis berinisial AAS, 40, dan IR, 22, asal Kabupaten Asahan tepergok berbuat terlarang di kawasan kilometer 7 Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi. Sedikitnya lima pil ekstasi disita dari tangan mereka.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu A Dahlan Panjaitan membenarkan penangkapan IR, 22, warga Pasar 12 Kecamatan Air Joman dan AAS, 40, warga Desa Teluk Dalam Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
IR dan AAS warga Kabupaten Asahan itu ditangkap Kamis (21/1) sekitar pukul 02.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa IR diduga menyimpan narkoba jenis pil ekstasi.
"Berdasarkan info tersebut dilakukan penyelidikan dan menangkapnya. Dari IR diamankan barang bukti 5 pil ekstasi warna cokelat dengan berat 1,52 gram," ujar Iptu A Dahlan Panjaitan.
Kepada petugas tersangka IR mengaku bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik pria bernama Imam yang diserahkan melalui tersangka AAS untuk dijual.
Berdasarkan pengakuan IR, personel memburu Imam dan AAS. Akan tetapi, yang tertangkap hanya AAS. Sedangkan Imam sempat melarikan diri dan sedang dilakukan pencarian.
Sesuai catatan, selain lima pil ekstasi barang bukti lainnya berupa 1 HP Android (Oppo) warna hitam dan 1 HP Vivo warna biru metalic, serta selembar kertas putih.