Tepergok Berbuat Dosa, Mbak IR dan Om AAS Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampang Keduanya
Jumat, 22 Januari 2021 – 22:14 WIB
BACA JUGA: Pulang Kerja, Suami Mendapati Pintu Kamar Terkunci, Ternyata Istri Tengah Berbuat Nekat
Baca Juga:
IR dan AAS dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)