Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tepergok Berbuat Terlarang di Parkiran Tango Hostel, Oknum PNS Kementerian PUPR Diciduk Polisi

Rabu, 12 Februari 2020 – 22:52 WIB
Tepergok Berbuat Terlarang di Parkiran Tango Hostel, Oknum PNS Kementerian PUPR Diciduk Polisi - JPNN.COM
Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan satu tersangka bernama Joni Efendi yang dikabarkan merupakan PNS yang bertugas di lingkungan Kemen PUPR. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

“Saat ini kami sedang mengejar salah satu pelaku lagi yang tidak lain bandar dari penyuruh Joni ini, yang berinisial S,” tandasnya. (ang/sur)

Intip Koalisi di Pilpres 2024 Yuk!

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Joni Efendi, 43, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang di halaman parkir Tango Hostel, Jl. Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Lampung, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close