Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tepergok Berbuat Terlarang, Oknum ASN Langsung Dijemput Polisi

Sabtu, 04 Desember 2021 – 20:48 WIB
Tepergok Berbuat Terlarang, Oknum ASN Langsung Dijemput Polisi - JPNN.COM
Tersangka LR beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres OKU, Sabtu. Foto: ANTARA/Humas Polres OKU/21

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal primer 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.(antara/jpnn)

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, karena tertangkap tangan melakukan perbuatan terlarang.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close