Tepergok Curi Kotak Amal Berisi Uang Rp22 Ribu, Pemuda Ini Babak Belur Diamuk Massa
Senin, 29 Maret 2021 – 01:42 WIB
"Kasus pencurian kotak amal masjid ini sedang dalam penanganan," katanya.
Pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)