Tepergok Lempar Masjid Pakai Batu, Pelaku Mengaku Orang Dengan Gangguan Jiwa
Rabu, 23 September 2020 – 22:00 WIB
“Saat ini motif masih didalami, yang jelas dengan tindakan pelemparan ini, itu yang kami proses dulu unsur perbuatannya,” jelasnya.
Lanjut Ulung menerangkan, DB bukan merupakan warga yang berdomisili di Dago. Menurutnya, DB merupakan warga asal Kecamatan Bandung Kulon yang sedang berdiam di rumah saudaranya yang jaraknya satu kilometer dari Masjid Nurul Jamil.
BACA JUGA: Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta
Atas perbuatannya, DB kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan perusakan. “Ancamannya dua tahun penjara,” tandas Ulung. (cuy/jpnn)