Tepis Laporan Pelecehan Seksual di Saint Monica
JAKARTA - Saint Monica Jakarta School menepis semua tuduhan miring yang menimpa sekolah tersebut akhir-akhir ini. Mulai dari dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru perempuan sampai kepemilikan izin operasi untuk menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Melalui Kuasa Hukum Saint Monica Jakarta School, OC Kaligis mengatakan guru tari yang dituduh melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga membuat murid L trauma tidak benar.
"Berita dari media adanya tuduhan salah satu guru tari kami melakukan perbuatan tidak senonoh yang membuat murid L trauma itu sangat kami sesalkan, dugaan itu tidak berdasar dan sangat menyakitkan," kata OC Kaligis yang mewakili Kepala Sekolah Saint Monica Jakarta School, Lidya Wardhana yang diterima JPNN.com, Jumat (29/8).
Seperti diketahui, murid berinisial L yang diduga menjadi korban pencabulan berusia 3,5 tahun disekolah beralamat di Jalan Danau Indah Raya, Blok B I, RT 10/13, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu. Tuduhan pelecehan itu diarahkan ke guru tari, Miss S. Oleh orang tua L, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Mei 2014.
Kaligis mengatakan guru tari yang dilaporkan sudah berusia 44 tahun yang mempunyai suami dan 3 orang anak dengan memiliki rekam jejak mengajar yang baik. Makanya kata dia, tuduhan yang diarahkan sangat tidak berdasar.
"Guru kami sudah mengajar lebih dari 9 tahun, tidak pernah ada keluhan seperti yang dituduhkan," katanya.
Demikian pula sistem belajar mengajar yang tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh. Kata Kaligis, setiap setiap mengajar ekskul menari tidak pernah sendirian tapi selalu ditemani guru pendamping dan 12 anak murid lainnya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya absensi kelas. "Jadi guru kami tidak pernah berduaan dengan anak berinisial L. Ekskul menari (juga) hanya 1 jam dan 1 kali dalam seminggu," katanya.