Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Respons Catherine Wilson
jpnn.com, DEPOK - Aktris Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa (8/12).
Sidang kasus Catherine Wilson digelar di Pengadilan Negeri Depok dan disiarkan secara virtual.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Catherine Wilson dengan tiga pasal sekaligus.
Antara lain, Pasal 114, dan Pasal 112 jo pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Pasal 114, perempuan 39 tahun itu didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu, sehingga terancam hukuman maksimal 20 tahun.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata JPU Rozi Juliantono, Selasa (8/12).
Catherine Wilson yang hadir memakai hijab dalam sidang langsung memberi respons dakwaan JPU tersebut.
Pemain film Pengantin Pantai Biru itu justru mengaku menerima dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang.