Terancam Masuk Bui Gara-Gara Stiker Mas Agus
Selasa, 03 Januari 2017 – 05:59 WIB
Pasal 189 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa.
Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan.
"Tapi kami masih mengkaji, masih akan diskusi dulu apakah masuk ke sana atau cuma pelanggaran administrasi, atau kalau enggak, kami kasih teguran tertulis kepada relawan-relawan ini agar kalau dia relawan sampaikan sebagai relawan, bukan petugas kelurahan," papar Sahrozi. (wok)