Teras Narang Tidak Yakin Omnibus Law Bisa Dituntaskan dalam 100 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang menyatakan tidak mungkin menyelesaikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam waktu 100 hari, seperti yang diinginkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Teras menyatakan, saat menjabat ketua Komisi II dan III DPR dulu tidak berani menargetkan satu UU selesai 100 hari.
"Omnibus law 100 hari. Saya bikin dulu hampir 60 lebih undang-undang, tidak ada yang saya berani 100 hari. Paling cepat sama kawan ya enam atau tujuh bulanlah," kata Teras dalam diskusi MPR Rumah Kebangsaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3).
Menurutnya, ketika bicara UU, bukan hanya berpikir untuk hari ini saja. Melainkan memikirkan untuk situasi jangka panjang.
Dia menegaskan, bikin lelah saja bila membuat UU, tiba-tiba dipatahkan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Saya dulu selalu berpikir kalau sudah berbicara undang-undang, bukan hanya berpikir hari ini. Kita harus berpikir 10, 15, 20 tahun. Kalau hanya berpikir (hari ini) nanti (presiden) tinggal kirim perppu, ya ngapain. Capai," paparnya.
Dia menambahkan saat menjabat sebagai ketua Komisi II dan III DPR, dan pengin membuat UU, maka turun ke kampus-kampus untuk berdialog dan mendapatkan masukan. Terlebih lagi, Ketua DPR Akbar Tandjung saat itu memberikan keleluasaan.
"Kami ke UGM, Universitas Airlangga, Universitas Udayana, sampai ke daerah-daerah keliling. Karena memang Ketua DPR-nya Akbar Tandjung, sudah paling enak. Dia bilang "you atur, pokoknya asal undang-undangnya bagus, kita bikin"," katanya.