Ini Penjelasan Lengkap terkait Penegakan Hukum Lingkungan di RUU Omnibus Law
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memastikan bahwa penegakan hukum lingkungan tetap dijalankan dalam RUU Omnibus Law sektor LHK.
Hal ini ditegaskan Tenaga Ahli Menteri Bidang Legislasi Legal dan Advokasi /Tim Ahli RUU Omnibus Law, Dr. Ilyas Asaad dalam media gathering KLHK di Yogyakarta hari ini
"RUU Omnibus Law tidak mencabut UU Lingkungan. Hanya mengubah beberapa pasal yang berhubungan dengan percepatan cipta kerja tetapi prinsip lingkungannya tetap dijaga," kata Ilyas.
Pria asal Sulawesi Selatan itu juga menepis tudingan sejumlah kalangan yang menyebut sanksi pidana dalam RUU Omnibus Law dihilangkan bagi perusahaan yang terkait kasus karhutla.
Menurutnya, dalam RUU Omnibus Law sektor LHK mengedepankan sanksi administrasi (ultimum remedium ) bukan berarti sanksi pidana hilang seketika.
Merujuk pada soal strict liability atau 'tanggung jawab mutlak' pada pasal 88 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dia memastikan pertanggung jawaban pidana tidak hilang seperti rumor yang beredar di masyarakat.
Ilyas menegaskan strict liability sebagai pasal sakti dalam penegakan hukum lingkungan tetap dipertahankan.
"Perubahan pada pharase “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”, bukan berarti menggugurkan sanksi pidana. Karena setiap proses penegakan hukum tetap memerlukan pembuktian (sedikitnya bukti kepemilikan lahan). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan juga masyarakat sekitar hutan yang terdampak hukum," papar Ilyas.