RUU Omnibus Law, Tak Ada yang Bisa Bermain-Main lagi di Urusan Amdal
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan tidak ada penghapusan soal aturan Amdal di RUU Omnibus Law bidang LHK.
Menurut Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, justru melalui RUU Omnibus Law, pemerintah menyederhanakan prosedur perizinan berusaha terkait amdal yang dulunya berbelit-belit dan rentan dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan penyimpangan.
Melalui penyederhanaan prosedur itu, maka celah untuk penyimpangan oleh oknum akan tertutup karena semua prosedur diselesaikan dalam satu pintu yang disebut sebagai paket perizinan berusaha.
Dalam RUU Omnibus Law akan dibuat standar perizinan berusaha, yang berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
"Tidak ada penghapusan Amdal. Meskipun nomenklatur izin lingkungan dihilangkan, tetapi substansi muatan dari izin lingkungan tersebut tidak dihilangkan. Namun, masuk dalam perizinan berusaha. Semangat yang diusung RUU Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi tanpa mengabaikan prinsip lingkungan, untuk menjaga lingkungan kita," tegas Bambang dalam kegiatan Media Gathering KLHK Sosialisasi RUU Omnibus Law sektor Lingkungan dan Kehutanan di Yogyakarta, Sabtu (29/2).
Tadinya sebelum RUU Omnibus Law dirumuskan, izin usaha yang diajukan masyarakat harus melalui beberapa tahap yang cukup panjang dan memakan waktu lama.
Dulu, prosedur soal izin usaha dan amdal terpisah sehingga cenderung bisa menjadi celah yang dimanfaatkan oknum untuk melakukan penyimpangan.
Namun, di RUU ini akan disederhanakan serta pendekatan perizinan lingkungan dilakukan berbasis pendekatan risiko. Pemberian izin setiap kegiatan dan usaha dilihat potensi risikonya oleh pemerintah pusat sebagai pembuat standar dalam PP.