Teras: Saya Bela Investor Legal
Kamis, 04 Agustus 2011 – 07:28 WIB
Di mana pada tahun itu ekonomi Kalteng belum maju pesat. “Investasi ini ingin kita sumbangkan kepada Negara,” ujarnya.
Kalteng selama ini sangat jelas sekali menerapkan Permentan No.26 tahun 2007 yang mewajibkan kepada semua perkebunan untuk menyisihkan sekurang-kurangnya 20 persen kepada masyarakat di sekitar perkebunan.
Kalteng melaksanakan itu dalam bentuk surat kepada Bupati/Wali Kota untuk mematuhi surat tersebut. Saat ini juga sedang membuat Raperda agar setiap perkebunan menyisihkan 20 persen kepada rakyat. “Ini untuk membela kepentingan rakyat, ini juga agar rakyat Kalteng tidak jadi penonton. Distamben Kalteng saya perintahkan mempersiapkan draf Raperda tersebut. Saya minta diteliti dan kajian akademis secara teliti,” tukas Narang.
Pada sektor kehutanan, Pemprov Kalteng juga sudah memberi kesempatan kepada 14 Kabupaten/Kota agar memperhatikan kebutuhan kayu bagi kepentingan lokal. Secara formal dan yudiris Pemprov sudah memberikan perhatian luar biasa kepada rakyat Kalteng. “Apalagi status saya adalah presiden MADN. Saya bukan orang lain, saya berpikir agar mendapat proteksi dalam tanda kutip kepada masyarakat Kalteng. Kita sudah mempunyai pengalaman penderitaan 20-30 tahun lalu. Kita tidak ingin booming baturbara, booming sawit sawit sama seperti tahun sebelumnya, hanya meninggalkan penderitaan,” katanya.