Teras: Saya Bela Investor Legal
Kamis, 04 Agustus 2011 – 07:28 WIB
Lebih lanjut Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sipet Hermanto menjelaskan, berdasar data pihaknya, sampai saat ini izin usaha pemanfaatan hutan meliputi IUPHHK-HA (HPH) sebanyak 16 unit dengan areal kelola kurang lebih 4.240.365 hektare.
Dari luasan itu yang aktif operasional 58 unit seluas 4.033.818 hektar, sedangkan 3 unit lainnya seluas 206.550 hektare tidak aktif dan dalam proses pencabutan. IUPHHK HT (HTI) sebanyak 23 unit seluas 607.614 hektar, aktif operasional 16 unit dengan luas 477.884 hektar dan 7 unit lainnya seluas 129.730 hektar tidak aktif operasional. “Izin industri primer hasil hutan kayu (IIPHHK) jumlahnya 712 unit unit dengan kapasitas 2.250.720 m3 per tahun,” katanya.
Dia meyebutkan, perinciannya meliputi IIPHHK kapasitas sampai dengan 3.000 m3 per tahun jumlah 694 unit total kapasitas izin 1.554.260 m3 per tahun. IIPHK kapasitas 3.000-6.000 m3 per tahun jumlah 6 unit total kapasitas izin 33.800 m3 per tahun. IIPHHK kapasitas diatas 6.000 m3 per tahun jumlah 12 unit total kapasitas ijin 662.660 m3 per tahun.