Terbelit Kredit Macet, Gugat UU Perbankan Syariah ke MK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 19:51 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi diminta membatalkan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3),Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. Pasalnya, dua ayat dalam satu pasal yang mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah itu saling kontradiktif. Demikian dikemukakan Rudi Hernawan selaku kuasa hukum Dadang Achmad yang mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Perbankan Syariah. Saat membacakan permohonan uji materi di hadapan persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/10), menyatakan bahwa ketentuan yang dipersoalkan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon.
Rudi menyebutkan, Pasal 55 ayat (1) UU Perbankan Syariah dengan tegas menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah, dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Sementara pada ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
"Jika ayat satu mengatur bahwa saat terjadi sengketa merupakan kewenangan pengadilan agama, namun pada ayat dua, justru membuka ruang diselesaikan di peradilan manapun," katanya. Rudi menilai ketentuan yang digugat itu bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi diminta membatalkan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3),Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. Pasalnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:27 WIB - Nasional
MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:05 WIB - Humaniora
Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:50 WIB - Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (10/1), Lengkap!
Jumat, 10 Januari 2025 – 05:38 WIB - Seleb
Kenangan dan Perjuangan Qomar, Mulai dari Pelawak, Aktor, Hingga Politikus
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:09 WIB