Terbelit Kredit Macet, Gugat UU Perbankan Syariah ke MK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 19:51 WIB
Hanya saja setelah melihat bahwa Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) kontradiktif, pemohon meminta agar MK menguji ketentuan tersebut dengan konstitusi.
Menanggapi permohonan ini, Hakim MK, Muhammad Alim menyatakan, permohonan tersebut belum menggambarkan bentuk pertentangan antara ketentuan yang diuji dengan UUD 1945. “Harus diuraikan. Untuk itu pemohon diminta memperbaiki permohonannya maksimal 14 hari ke depan. Saudara bisa lihat contoh-contoh permohonan di Kepaniteraan MK,”ungkap Hakim Ali.(gir/jpnn)