Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbelit Kredit Macet, Gugat UU Perbankan Syariah ke MK

Jumat, 05 Oktober 2012 – 19:51 WIB
Terbelit Kredit Macet, Gugat UU Perbankan Syariah ke MK - JPNN.COM
Untuk diketahui, Dadang Achmad selaku pemohon merupakan nasabah Bank Muamalat cabang Bogor, yang terbelit kredit macet. Sebelumnya pada perjanjian antara Dadang dengan pihak Bank Muamalat, disepakati, bahwa apabila terjadi sengketa, maka mereka sepakat untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Bogor. Kesepakatan tersebut tertuang dalam dalam Akta Notaris No 34, tertanggal 09 Juli 2009 dan diperbarui dalam Akta Notaris No 14 tertanggal 8 Maret 2010.

Hanya saja setelah melihat bahwa Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) kontradiktif, pemohon meminta agar MK menguji ketentuan tersebut dengan konstitusi.

Menanggapi permohonan ini, Hakim MK, Muhammad Alim menyatakan, permohonan tersebut belum menggambarkan bentuk pertentangan antara ketentuan yang diuji dengan UUD 1945. “Harus diuraikan. Untuk itu pemohon diminta memperbaiki permohonannya maksimal 14 hari ke depan. Saudara bisa lihat contoh-contoh permohonan di Kepaniteraan MK,”ungkap Hakim Ali.(gir/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konsitusi diminta membatalkan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3),Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. Pasalnya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA