Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbelit Utang, Buruh Warung Nekat Curi Perhiasan Majikan, Nih Orangnya

Sabtu, 16 Maret 2019 – 07:25 WIB
Terbelit Utang, Buruh Warung Nekat Curi Perhiasan Majikan, Nih Orangnya - JPNN.COM
Luh Istina ditangkap karena mencuri perhiasan majikan. Foto: Eka Prasetya/Radar Bali/JPNN.com

Hasil penjualan emas senilai Rp 2,5 juta, digunakan membayar utang. Sementara sisanya digunakan untuk berbelanja.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rb/eps/pra/mus/JPR)

Berdalih karena terdesak utang, Luh Istiana, 36, warga Desa Bengkala nekat mencuri. Akibatnya, perempuan yang kesehariannya sebagai buruh warung ini, ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close