Terbelit Utang, Buruh Warung Nekat Curi Perhiasan Majikan, Nih Orangnya
Sabtu, 16 Maret 2019 – 07:25 WIB
Hasil penjualan emas senilai Rp 2,5 juta, digunakan membayar utang. Sementara sisanya digunakan untuk berbelanja.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rb/eps/pra/mus/JPR)