Terbit Aturan Perketat Pengawasan Outsourcing
Rabu, 02 Mei 2012 – 19:48 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan, tertanggal 20 April 2012. Komite ini dibentuk lantaran pelaksanaan sistem outsourcing di beberapa perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin merajalela menekan dan menyengsarakan para pekerja/ buruh. Muhaimin menjelaskan, keberadaan aturan tersebut berguna untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang dilakukan oleh Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Sehingga, mampu memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.
“Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah,“ jelas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (2/5).
Disebutkan, keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang. Yakni, terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pihak terkait yang lainnya yang dianggap perlu. Sedangkan susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan mekanisme dan tata kerja, terang Muhaimin, akan diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:23 WIB - Humaniora
TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:20 WIB - Humaniora
Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:25 WIB - Humaniora
Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:39 WIB - Liga Indonesia
Cara Sederhana Pelatih Persib Menikmati Momen Natal
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:04 WIB - Hukum
Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:33 WIB - Kriminal
Kisah Tertunda Deportan Mesir: Berawal Menikahi Kekasih WNI, Klaim Tertipu Agen
Rabu, 25 Desember 2024 – 15:28 WIB - Riau
Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
Rabu, 25 Desember 2024 – 15:55 WIB