Terbit UU 20 Tahun 2023, 1 Bakal Caleg Resmi jadi PPPK, Langsung Ambil Keputusan
Jumat, 03 November 2023 – 10:29 WIB
Bab VI UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban ASN. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;