UU 20/2023 Ringkas, tetapi Butuh Banyak PP, Ini yang Ditunggu Honorer
jpnn.com - JAKARTA –Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tergolong ringkas, setidaknya dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur hal yang sama.
UU Nomor 20 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 terdiri dari XIV bab dan 77 pasal.
Adapun UU ASN sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, terdiri dari 141 pasal.
Lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 cukup ringkas, maka diperlukan banyak sekali aturan turunan dari UU ASN terbaru itu.
Tercatat, setidaknya dibutuhkan puluhan aturan turunan setingkat Peraturan Pemerintah (PP), yakni:
1. PP tentang kode etik dan kode perilaku ASN (Pasal 4)
2. PP ruang lingkup tugas, jabatan, dan mekanisme bekerja PPPK (Pasal 7).
3. PP mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP (Pasal 7).