Terbitkan Dua Peraturan Pajak Syariah
Selasa, 17 Januari 2012 – 06:25 WIB
“Sedangkan penghasilan lainya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara perbankan syariah dengan nasabah penerima fasilitas,” ujarnya.
Kegiatan pembiayaan syariah dan perbankan syariah pembebanan biayanya mengacu pada ketentuan UU Pajak Penghasilan. Bila terdapat pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip syariah, maka tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dalam UU Pajak Penghasilan.
Oleh karenanya, pengalihan itu dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah, yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. “Dengan terbitnya kedua peraturan perpajakan tersebut, diharapkan akan ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktek kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,” katanya. (lum)