Terbitkan Dua Peraturan Pajak Syariah
Selasa, 17 Januari 2012 – 06:25 WIB
![Terbitkan Dua Peraturan Pajak Syariah Terbitkan Dua Peraturan Pajak Syariah - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA – Pemerintah menerbitkan dua peraturan yang mengatur pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah. Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, peraturan pertama yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah. Dalam peraturan itu ditegaskan, perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease). Untuk kegiatan usaha anjak piutang Wakalah bil Ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad Murahabah, Salam, dan Istishna’, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga.
“Selanjutnya, atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan,” kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/1).
JAKARTA – Pemerintah menerbitkan dua peraturan yang mengatur pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Gandeng Soltius Indonesia, PeoplesHR Siap Hadirkan Solusi HR Berbasis AI
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:38 WIB - UMKM
Pertamina dan KBRI Alger Berkolaborasi dalam Pameran Foire Internationale d’Alger 2024
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:25 WIB - Produk
Purbasari Bikin Inovasi untuk Mengatasi Kulit Kusam dan Belang
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:38 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 Merosot, Ini Perinciannya
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anies Buka Suara Seusai Diusung PKS sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:58 WIB - Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB - Olahraga
Dua Pemain Timnas Indonesia Mulai Gabung Latihan dengan Persebaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:08 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 Merosot, Ini Perinciannya
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:43 WIB