Terbitkan Empat PP Tentang Jaminan Sosial, Jokowi Dinilai Blunder
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi dinilai kembali melakukan blunder. Pasalnya, belum lama ini telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang jaminan sosial yang justru tak sesuai dengan amanah undang-undang.
"Rezim Jokowi ini malah membuat blunder. Seakan-akan memperkuat Taspen dan ASABRI ini dengan menerbitkan PP," kata Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto saat Diskusi Publik bertajuk Transformasi Kebijakan dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ASN dan Non-ASN di Jakarta, Rabu (6/3).
BACA JUGA: Evaluasi Pengelolaan Investasi Dana BPJS Ketenagakerjaan
PP yang dipersoalkan Heri adalah PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP 66/2017 tentang Perubahan atas PP 70/2015, dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.
Sedangkan untuk anggota TNI, polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Empat PP tersebut telah melanggar UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN," kata Hery.
Bagaimana tidak, lanjutnya, UU 24/2011 tentang BPJS sendiri telah menegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebagai kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini kan sama saja mobil yang sudah maju disuruh balik ke kanan lagi. Apalagi iuran Taspen dan ASABRI lebih besar dari BPJS Ketenagakerjaan," tekannya.