Terbitkan Pedoman Pemberitaan, Dewan Pers Pengin Media Jaga Identitas Anak
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers memperketat aturan pemberitaan yang menyangkut anak di bawah umur. Hal ini dilakukan untuk menjaga privasi dari seorang anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pedoman pemberitaan ramah anak. Dengan pedoman itu, insan pers bisa terlindung juga dari ancaman pidana.
“Pedoman pemberitaan ramah anak ini tujuannya untuk media tidak mengungkapkan identitas anak di bawah usia 18 tahun secara jelas. Karena apabila media melakukan pengeksposan identitas anak, maka akan dikenakan denda dan hukuman penjara,” kata Hendry dalam diskusi sosialisasi mengenai pedoman pemberitaan ramah anak di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Jabat Ketua Dewan Pers, Nuh Minta Media Jadi Pendingin Ketika Suasana Panas
Dia menambahkan, tujuan lainnya dari pembentukan pedoman pemberitaan ramah untuk menghindari kriminalisasi. Media, kata Hendry, harus turut berperan melindungi anak melalui berita yang disampaikan.
“Pedoman ini penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dalam pengungkapan identitas anak yang membutuhkan ruang hidup dan memaksimalkan pertumbuhannya,” sambung dia.
Menurut dia, media tidak boleh mengeksploitasi pemberitaan terhadap anak. “Jadi, media harus memberitakan kasus anak dengan identitas yang secukupnya, tak perlu secara detail,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Berikut adalah 12 poin pedoman pemberitaan ramah anak yang diterbitkan Dewan Pers: