Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbitkan SE Terbaru, Menaker Ida: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Selasa, 28 Maret 2023 – 17:31 WIB
Terbitkan SE Terbaru, Menaker Ida: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Mantan anggota DPR itu juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.

Menurut Menaker Ida, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," tegasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Menaker Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengimbau perusahaan agar membayar lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Para gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemudian gubernur juga diminta mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan SE terbaru berisi penegasan agar pemberian THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Simak selengkapnya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close