Terbongkar! Pesta Gay di Cipanas Diikuti Pelajar
Senin, 15 Januari 2018 – 06:52 WIB
Menurut dia, para pelaku tersebut dikenakan pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.(bay/rie/c4/fat/jpnn)