Terbuai Janji Dinikahi, Remaja Rela Digituin 6 Kali
Setelah mengetahui kejadian yang menimpa Melati, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Samalantan.
Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra menerangkan, Manin diringkus pada Rabu (29/11).
“Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkayang terhadap korban dan pelaku serta para saksi,” terang Permadi.
Dia menambahkan, Manin dijerat pasal 81 jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Manin mengaku melakukan perbuatan asusila itu atas dasar suka sama suka.
“Kami sama-sama cinta. Saya berniat ingin menjadikan dia istri,” kata Manin.
Dia menambahkan, selain di kantor kecamatan, perbuatan asusila itu juga dilakukan di hutan.
“Saya menyesal. Apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur,” ujar Manin. (Kurnadi/Ocsya Ade CP)