Terbukti Ada Politik Uang, Desak Pemenang Dianulir
Kamis, 05 Agustus 2010 – 09:15 WIB
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 50 Peraturan KPU nomor 16 Tahun 2010, pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan praktek money politik, maka KPUD membatalkan pasangan calon tersebut dan menetapkan pasangan calon yang perolehan suara nomor dua.
Terkait dengan langkah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bima yang telah menetapkan waktu dan tempat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kafani mengatakan, KPU Bima tetap memiliki kewenangan untuk membatalkannya. "Karena KPUD sebagai pihak penyelengggara dari Pemilukada," ujarnya.
Sedang Sulaiman MT, juga anggota tim kuasa hukum Zaman, mendesak DPRD Kabupaten Bima, untuk menganulir kembali hasil keputusan rapat Banmus sebelumnya.Sama dengan alasan yang disampaikan Kafani, KPU Bima harus menjalankan putusan PN. Pasalnya, terdakwa tidak melakukan banding. (gun/sam/jpnn)