Terbukti Berbuat Terlarang, Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri Dihukum Cambuk 100 Kali
jpnn.com, BANDA ACEH - Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri dihukum masing-masing 100 kali cambuk pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.
Keduanya dihukum cambuk setelah dinyatakan bersalah terbukti berbuat zina.
Kedua pelanggar hukum syariat Islam, di Kabupaten Aceh Besar itu juga telah mengakui perbuatannya.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat.
Pasangan yang ditangkap warga di sebuah bengkel di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, ini dihukum 100 kalo cambuk karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2104 tentang hukum jinayat.
Selain Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri, Jasrin Lamkaruna bin Ismail juga menjalani hukuman cambuk. Jasrin dihukum 40 kali cambuk karena terbukti ikutilah atau mesum.
Namun, pasangan mesum Jasrin Lamkaruna tidak dihukum karena masih di bawah umur. Terhukum Jasril Lamkaruna divonis bersalah melanggar Pasal 26 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
"Untuk pasangan Jasrin, dikembalikan kepada orang tuanya agar dibina karena berusia 17 tahun," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Agus Kelana Putra usai pelaksanaan hukuman cambuk.