Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Berbuat Terlarang, Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri Dihukum Cambuk 100 Kali

Jumat, 05 Juni 2020 – 21:47 WIB
Terbukti Berbuat Terlarang, Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri Dihukum Cambuk 100 Kali - JPNN.COM
Seorang pelanggar syariat Islam menjalani hukum cambuk di Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/6/2020). Antara Aceh/M Haris SA

Pelaksanaan hukuman cambuk sempat terhenti berulang kali ketika Hendriansyah Putra menjalani eksekusi. Pasangan terhukum Irmasyah Putri tersebut meringis berulang kali saat dicambuk.

Sedangkan eksekusi terhadap Jasril Lamkaruna dan Irmasyah Putri berlangsung tanpa hambatan. Keduanya mampu menahan cambukan masing-masing 40 kali dan 100 kali.

Agus Kelana menyebutkan pelaksanaan hukuman menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Terhukum maupun petugas yang terlibat adalah pelaksanaan hukuman cambuk menggunakan masker.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Itu Perannya Mencari Teman Kencan, Rekannya Bagian Mengambil Barang Berharga

"Terhukum dan petugas juga menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Setelah semua protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 diterapkan, barulah kami melaksanakan hukuman cambuk tersebut," kata Agus Kelana Putra.(antara/jpnn)

Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri dihukum masing-masing 100 kali cambuk pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close