Terbukti Berbuat Terlarang, Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri Dihukum Cambuk 100 Kali
![Terbukti Berbuat Terlarang, Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri Dihukum Cambuk 100 Kali Terbukti Berbuat Terlarang, Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri Dihukum Cambuk 100 Kali - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/06/05/seorang-pelanggar-syariat-islam-menjalani-hukum-cambuk-di-jantho-aceh-besar-jumat-562020-antara-acehm-haris-sa-49.jpg)
Pelaksanaan hukuman cambuk sempat terhenti berulang kali ketika Hendriansyah Putra menjalani eksekusi. Pasangan terhukum Irmasyah Putri tersebut meringis berulang kali saat dicambuk.
Sedangkan eksekusi terhadap Jasril Lamkaruna dan Irmasyah Putri berlangsung tanpa hambatan. Keduanya mampu menahan cambukan masing-masing 40 kali dan 100 kali.
Agus Kelana menyebutkan pelaksanaan hukuman menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Terhukum maupun petugas yang terlibat adalah pelaksanaan hukuman cambuk menggunakan masker.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Itu Perannya Mencari Teman Kencan, Rekannya Bagian Mengambil Barang Berharga
"Terhukum dan petugas juga menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Setelah semua protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 diterapkan, barulah kami melaksanakan hukuman cambuk tersebut," kata Agus Kelana Putra.(antara/jpnn)