Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu (3/8) dini hari.
Setelah diduga berpesta narkoba bersama teman-temannya, Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize biru dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba jenis amphetamine dan alkohol.
Sekitar pukul 05.45 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak Renti Marningsih yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami cedera parah di kepala, pendarahan dari telinga dan hidung, serta luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat.
Hasil pemeriksaan oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad, mengonfirmasi cedera fatal pada korban.
Sementara, tes laboratorium narkoba menunjukkan Marisa positif menggunakan amphetamine. (mcr36/jpnn)