Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 12 Desember 2024 – 17:25 WIB
Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara - JPNN.COM
Sidang vonis terdakwa Marisa Putri di PN Pekanbaru, Riau, Kamis (12/12). Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu (3/8) dini hari.

Setelah diduga berpesta narkoba bersama teman-temannya, Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize biru dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba jenis amphetamine dan alkohol.

Sekitar pukul 05.45 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak Renti Marningsih yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami cedera parah di kepala, pendarahan dari telinga dan hidung, serta luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat.

Hasil pemeriksaan oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad, mengonfirmasi cedera fatal pada korban.

Sementara, tes laboratorium narkoba menunjukkan Marisa positif menggunakan amphetamine. (mcr36/jpnn)

Terbukti bersalah menabrak IRT hingga menyebabkan korban tewas, Marisa Putri divonis delapan tahun penjara.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News