Terbukti Berzina, Wanita 19 Tahun Ini Dicambuk 100 Kali, Pingsan
Jumat, 01 Oktober 2021 – 23:30 WIB
Ketiganya masing-masing berinisial NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan dihukum 17 kali cambukan.
Hukuman cambuk itu menurut Agung diberikan kepada semua terpidana yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah.
"Mulai 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya lagi. (antara/jpnn)