Terbukti Disuap, Empat Politisi PDIP Diganjar 17 Bulan
Rabu, 22 Juni 2011 – 16:01 WIB
JAKARTA - Empat politisi PDI Perjuangan di DPR periode 1999-2004, dinyatakan bersalah karena menerima travellers cheque Bank International Indonesia (TC BII) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Empat politisi itu adalah Ni Luh Mariani Tirtasari, Soewarno, Sutanto Pranoto dan Matheos Pormes.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), empat politisi tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah menerima TC BII, sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni sebagai penyelengara negara dilarang menerima imbalan terkait dengan seperti sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dan terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan dan denda Rp50 juta," ujar hakim ketua, Suwidya saat membacakan amar putusan, Rabu (22/6).
Hukuman yang dijatuhkan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dalam pertimbangan majelis, hal-hal yang meringankan hukuman karena keempat terdakwa selalu bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdikan cukup lama sebagai penyelenggara negara.