Terbukti Disuap, Empat Politisi PDIP Diganjar 17 Bulan
Rabu, 22 Juni 2011 – 16:01 WIB
"Sedangkan hal yang memberatkan, karena para terdakwa tidak menerapkan kehati-hatian sebagai penyelenggara negara dan merusak citra DPR," ujar hakim anggota, Suhartoyo.
Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan JPU KPK yang sebelumnya mengajukan tuntutan 2,5 tahun penjara kepada para terdakwa. "Kami dari penuntut umum yang mulia pikir-pikir terhadap putusan majelis," ujar JPU Agus Salim.(gel/ara/jpnn)