Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Selasa, 29 April 2014 – 07:48 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan fatwa haram terhadap iPod Suffle 2GB dari pesta pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beberapa waktu lalu. Namun, para hakim agung yang sempat menerima bingkisan suvenir tersebut, sudah siap legowo untuk melepas alat pemutar musik keluaran Apple tersebut kepada negara.
"Termasuk Ketua MA, Wakil Ketua MA, dan Ketua Kamar. Mereka sebagai pimpinan MA telah menyatakan bersedia menyerahkan iPod tersebut kepada KPK apabila dinyatakan sebagai gratifikasi yang dilarang," kata Gayus kepada wartawan di Jakarta, kemarin (28/4).
Gayus juga menekankan bahwa penyerahan tersebut tidak akan dilakukan sebelum MA menerima surat resmi dari KPK perihal penilaian KPK terhadap iPod tersebut. "170 orang akan mengembalikan apabila telah menerima pemberitahuan hasil penilaian KPK," ujar Gayus.