Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Selasa, 29 April 2014 – 07:48 WIB
Selain itu, Gayus menambahkan, KPK juga perlu mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) MA dan Komisi Yudisial (KY) butir 2.2 jo SK Ketua MA Nomor 215/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 Ayat 3Q. Di dalam SKB tersebut, lanjutnya, mengatur mengenai hakim dilarang menerima hadiah. "Kecuali ditinjau atas kesepakatan bersama seperti perkawinan," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan bahwa seluruh hakim yang terlanjur menerima iPod tanpa terkecuali, harus segera menyerahkan barang tersebut kepada negara. "Semua hakim, ad hoc, hakim agung, semuanya harus mengembalikan ke negara," tegas Taufiq, sapaan Taufiqurrahman kepada Jawa Pos.
Taufiq juga menghimbau agar semua hakim agung yang merasa menerima suvenir tersebut segera menyerahkannya ke KPK tanpa harus menunggu tibanya surat resmi dari KPK. "Ngapain nunggu-nunggu lagi. Kalau sudah dengar kabarnya langsung saja," ujar Taufiq.